Semua perjanjian yang bertentangan dengan hukum itu ilegal, itu tidak boleh.
Saya belum tahu detail permasalahannya, apakah terkait nasib kerja para dokter, atau kesepakatan yang bagaimana. Tetapi kalau perjanjian kerjasama itu kedua belah pihak duduk bersama, kalau disitu hanya satu pihak, itu artinya belum berkesepakatan.
Kita harapkan kedua belah pihak duduk bersama baik dokter mitra maupun Kimia Farma Diagnostik. Perjanjian kerjasama adalah bentuk perjanjian pekerjaan antara kedua belah pihak (tak boleh sepihak).